Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemenkes, Oscar Primadi menyatakan pihaknya telah mengirim surat kepada Dinkes DKI Jakarta pagi tadi Rabu (13/9) untuk melaksanakan hal tersebut.
"Dikeluarkan rekomendasi bahwa Dinas Kesehatan DKI Jakarta harus memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis," ungkap Oscar di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (13/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan temuan di lapangan, Oscar menyatakan, RS Mitra Keluarga sebetulnya telah mengetahui sejak awal bahwa keluarga Deborah merupakan peserta Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Terdapat kesalahan dimana layanan administrasi dan keuangan meminta pembayaran padahal tahu dan paham bahwa pasien adalah peserta BPJS," kata Oscar.
"Hal ini kita pahami tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya mengenai kewajiban sosial Undang-Undang Rumah Sakit Nomor 44 tahun 2009," kata Oscar.
"Tidak ada pembiaran, dilayani. Artinya tidak ditelantarkan," kata Oscar.
Meskipun mendesak memberikan teguran tertulis, Oscar menyatakan Kemenkes tetap meminta Dinkes DKI Jakarta harus melalukan audit medis untuk kembali memperdalam kasus kematian Deborah. Audit medis tersebut dilakukan tim profesional yang dikoordinasikan Dinkes DKI Jakarta.
Jika ditemukan fakta-fakta baru, RS Mitra Keluarga dapat diberi sanksi lanjutan.
"Tidak setop sampai di sini. Karena itu [teguran tertulis] tadi, tidak melakukan kewajiban seperti yang diatur dalam UU Rumah sakit Nomor 44 khususnya Pasal 29 ayat (1) huruf f," kata Oscar.
Adapun ayat tersebut berbunyi rumah sakit memiliki kewajiban fungsi sosial di antaranya pelayanan gawat darurat tanpa uang muka dan ambulans gratis.
Adapun Fransisca menyatakan ketika bayi Deborah diantarkan orang tuanya ke RS Mitra Keluarga pada Minggu dini hari, pukul 03.40 WIB, belum diketahui sebagai pemegang kartu BPJS. Meski begitu, bayi Debora tetap mendapatkan layanan di IGD. Hingga akhirnya bayi Debora dianjurkan masuk ke ruang khusus perawatan anak (PICU).
Namun, pihak keluarga tak sanggup saat itu untuk memenuhi uang muka sebelum masuk ruang PICU. Fransisca menyatakan pihak RS baru mengetahui Deborah peserta BPJS pada pukul 06.00 WIB.
"Seperti diketahui setiap pasien gawat darurat itu pasti akan masuk ke IGD dulu. Jadi, kami akan melakukan pertolongan pertama, [urusan] administrasi belakangan," ujar Fransisca.
"Terkait dengan masalah BPJS, karena pasien ketika masuk IGD kita belum tahu. Pasien belum berhubungan dengan petugas administrasi jadi petugas belum tahu pasien menggunakan BPJS. Dan, ini baru diketahui belakangan pasien informasikan."
Terkait hal tersebut, Humas Mitra Keluarga Group, Nendya Libriyani mengatakan bayi Debora disarankan untuk dirujuk ke rumah sakit lain yang memiliki fasilitas PICU dan menanggung pasien BPJS. RS Mitra Keluarga di Kalideres itu sendiri belum bekerja sama dengan BPJS.
Saat ditanyakan alasan dirujuk, bukan dirawat di fasilitas PICU di rumah sakit tersebut, Nendya menjawab, "Sebetulnya, ini atas persetujuan ibunya juga. Beliau setuju untuk rujuk ke RS BPJS."