Permintaan Kemenkes itu dikirim ke Dinkes DKI lewat surat yang dibuat Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemenkes.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto menyatakan tak perlu lagi mengaminkan permintaan Kementerian Kesehatan. Alasannya, kata Koesmedi, pihaknya sudah memiliki kesepakatan dengan rumah sakit agar tak ada kejadian terulang lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Audit Medik
Koesmedi mengatakan, pihaknya sedang memproses audit medik seperti yang dimintakan Kemenkes. Menurut dia, hasil audit medik bisa mengubah seluruh sanksi administratif yang telah diterima pihak rumah sakit Mitra Keluarga.
"Iya sekarang masih proses (audit medik) kalau sudah keluar hasilnya bisa mengubah sanksi yang ada. Kalau ada temuan baru sanksi buat rumah sakit bisa lebih berat," kata dia.
Dua hari lalu Menteri Kesehatan Nila Moeloek telah menugaskan tim investigasi untuk menyelidiki kematian bayi Debora yang meninggal di RS Mitra Keluarga Kalideres karena lambat mendapatkan pelayanan perawatan intensif.
Laporan hasil penelusuran investigasi Kemenkes yang dikirim ke Komisi IX DPR RI mencatat 14 fakta dan lima kesimpulan terkait kasus bayi Debora.
Atas dasar itu, Menkes memerintahkan Dinkes DKI memberi sanksi administratif berupa teguran tertulis, dan mengordinir pelaksanaan audit medik.