Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan proses penunggalan data kependudukan dan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) untuk pendaftaran CPNS adalah proses yang berbeda.
"Saat ini sedang antri penunggalan 4 jutaan hasil rekaman sidik jari dan iris mata. Proses ini tidak mengganggu (penggunaan NIK untuk Tes CPNS), ini prosesnya terpisah," kata Zudan kepada wartawan, Jakarta, Kamis (14/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penunggalan data sempat terhenti karena pusat data yang dimiliki berhenti operasionalnya. Hal itu terjadi akibat dari gagalnya lelang proyek pengadaan e-KTP.
"Empat juta [data] antri ini untuk ditunggalkan agar tidak menjadi data ganda. Belum pasti data ganda, tapi bisa ada yang merekam ganda," katanya.
Lihat juga:4 Instansi Paling Sepi Peminat CPNS |
Pelamar juga diminta mengisi informasi alamat email aktif, kata sandi akun portal SSCN, dan pertanyaan keamanan, serta data lain sesuai dengan syarat pendaftaran yang ditentukan masing-masing instansi. Setelah itu barulah para pelamar bisa cetak Kartu Informasi Akun SSCN 2017.