Menurut Juju, keberangkatan pria yang kerap disapa Jonru itu murni untuk ibadah sehingga tidak perlu dipermasalahkan.
"Namanya umrah, izin visanya umrah dan harus kembali, itu saja. Kalau tidak balik namanya lari," kata Juju di Masjid Baiturahman, Jakarta Selatan, Kamis (14/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juju menjelaskan, Jonru sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap kasus yang dialaminya.
Laporan terhadap Jonru termuat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 31 Agustus 2017.
Selain Muannas, seorang pengacara bernama Muhammad Zakir Rasyidin juga melaporkan akun media sosial atas nama Jonru dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan tersebut dimuat dengan nomor LP/4184/XI/2017/PMJ /Dit.Reskrimsus tertanggal 4 September 2017.