Bupati Batubara Dijanjikan Rp4,4 M Terkait Tiga Proyek

Feri Agus | CNN Indonesia
Kamis, 14 Sep 2017 18:07 WIB
KPK menetapkan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain sebagai tersangka suap proyek infrastruktur. Diduga dijanjikan Rp4,4 miliar di tiga proyek.
KPK mengungkapkan Bupati Batubara dijanjikan Rp4,4 M terkait tiga proyek infrastruktur. (Foto: ANTARA FOTO/Septianda Perdana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain sebagai tersangka suap pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017.

Dalam kasus ini, OK Arya disinyalir dijanjikan fee dalam tiga proyek infrastruktur sebesar Rp4,4 miliar oleh dua orang kontraktor, yakni Syaiful Azhar dan Maringan Situmorang.

"Total KPK amankan uang tunai total Rp346 juta. Uang tersebut diduga bagian dari fee proyek senilai total Rp4,4 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata alias Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jatah fee proyek untuk OK Arya itu, dijanjikan oleh Maringan sebesar Rp4 miliar untuk pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp32 miliar yang dimenangkan PT GMJ dan proyek pembangunan Jembatan Sei Magung senilai Rp12 miliar yang dimenangkan PT T.
Sementara itu, lanjut Alex, Syaiful menjanjikan fee suap bupati Batubara sebesar Rp400 juta atas proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp3,2 miliar.

"Barang bukti Rp346 juta dalam OTT ini diduga merupakan bagian dari fee dua proyek (pembangunan jembatan)," tutur Alex.

Dalam kasus suap ini, OK Karya dan dua kontraktor Maringan dan Syaiful ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dinas Batubara Helman Hendardi serta Sujendi Tarsono selaku pihak swasta.

Maringa dan Syaiful disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bupati Batubara OK Arya, Sujendi dan Helman disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP. (djm/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER