Larangan itu tercantum dalam draf kode etik yang sedang disusun. Peraturan efektif berlaku setelah draf tersebut disetujui Dewan Perwakilan Rakyat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun yang dimaksudkan lembaga nonparpol atau peserta pemilu di antaranya adalah lembaga seperti universitas, LSM, atau organisasi yang tak berhubungan dengan peserta pemilu.
Harjanto mengatakan draf kode etik penyelenggara pemilu saat ini telah dikirim DKPP ke DPR RI. Berkas tersebut telah dikirim sejak 6 September lalu.
Harjono mengatakan ketiadaan kode etik penyelenggara pemilu hingga kini tak menyalahi aturan. Padahal, dalam Pasal 157 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan kode etik harus ditetapkan paling lambat tiga bulan setelah anggota DKPP mengucapkan sumpah/janji.
Anggota DKPP saat ini telah diambil sumpahnya sejak 12 Juni 2017.
"UU dalam pasal 157 mematok waktu tiga bulan, tetapi kalau kita hitung itu baru menjadi hukum positif sejak UU diundangkan 16 Agustus," katanya.