Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan status Indra sebagai tersangka saat ditanya wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/9).
"Sudah (tersangka)," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indra, Romi dan Ismail dijerat Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sore ini, Indra rencananya akan dibawa menuju ke Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Selatan untuk direhabilitasi bersama dua rekannya. Dia akan diberangkatkan pukul 16.00 WIB.
"Untuk hari ini ketiga pelaku sesuai dengan undang-undang penyalahguna narkotika wajib rehabilitasi. Dengan UU itu kemarin kami sudah lakukan assessment ke BNN, hasilnya bahwa yang bersangkutan bisa rehabilitasi," kata Argo.
Keputusan tersebut, kata Argo, diatur dalam Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Meski demikian, Argo belum dapat memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan Indra untuk menjalani rehabilitasi. "Itu semua tergantung keputusan hakim," tuturnya.