Polisi menyatakan belum ada izin yang diajukan oleh panitia penyelenggara kepada kepolisian.
Argo menuturkan aparat kepolisian berhak membubarkan, bila pada suatu acara tidak mengantongi izin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di UU sudah jelas toh, di UU penyampaian pendapat Nomor 8 tahun 1998 kalau tidak ada pemberitahuan kepada kepolisian wajib dibubarkan," ujarnya.
Terpisah, Koordinator Acara Bonnie Setiawan menilai, aksi blokade ini merupakan upaya sistematis dari polisi untuk membungkam sekelompok orang yang hanya ingin melaksanakan studi tentang sejarah 65/66.
"Blokade yang dilakukan polisi sudah melanggar konstitusi mengenai kebebasan berserikat dan berkumpul. Padahal apa yang dilakukan panitia seminar adalah tindakan akademis dan tidak melanggar hukum," ujar Bonnie melalui keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com.
Sedikitnya 18 orang lansia yang menjadi peserta seminar sempat tertahan di luar gedung LBH Jakarta karena tak diizinkan terkait dengan acara itu. (asa)