"Tim sudah melihat SN di ruangan melalui kaca. Karena yang bersangkutan sedang istirahat setelah dilakukan pemeriksaan kateter (jantung) dan pemasangan ring," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat istirahat SN tidak menggunakan infus dan oksigen, istirahat dibutuhkan untuk melihat apakah perlu tindakan medis lain dilakukan," ujarnya.
"Kami sedang mempelajari dan melihat hasil kordinasi kemarin, dan kalau besok kita datangi RS untuk diambil keputusan lebih lanjut. Yang pasti kami masih terus melakukan pengusutan e-KTP ataupun SN yang sedang kami proses," tuturnya.
Setya Novanto sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Setnov mangkir dengan alasan sakit dan dilarikan ke RS Siloam sebelum dirawat di RS Premier Jatinegara.
KPK sebelumnya menetapkan Setnov sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Setnov diduga menerima fee Rp574 miliar dari proyek yang menelan anggaran negara sebesar Rp5,9 triliun tersebut.
Setya Novanto dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.