Pekan lalu, sidang ditunda lantaran Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta waktu agar persidangan diundur.
Kini, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya telah siap untuk meladeni gugatan praperadilan Setnov di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam tempo sepekan ini, kata Febri, pihaknya sudah mematangkan materi untuk menjawab poin-poin gugatan yang dilayangkan Setya Novanto.
"Kami sangat berharap dalam proses praperadilan ini nantinya dihasilkan sesuatu yang bisa menguatkan upaya pengusutan kasus e-KTP," tuturnya.
Sementara itu, secara terpisah, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Made Sutrisna mengatakan agenda sidang hari ini adalah pembacaan pemohonan.
"Kalau pihak lengkap, acaranya pembacaan pemohonan praperadilan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna saat dihubungi, Rabu (20/9).
Lihat juga:Akbar Tandjung Ingatkan Setnov Hormati Hukum |
Selain itu, kepolisian terlihat sudah bersiap mengamankan PN Jaksel. Kapolsek Pasar Minggu Komisaris Harsono mengatakan ada 110 personel yang diturunkan untuk pengamanan.
"Antisipasinya supaya aman enggak terjadi gejolak apa-apa. Mereka (pendukung) hanya saling mendukung enggak ada orasi," kata Harsono di halaman PN Jaksel.
Berdasarkan pantauan, sejumlah anggota Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) sudah berada di sekitar PN Jaksel. Mereka terlihat memakai kemeja loreng warna kuning hijau.
Diketahui AMPG merupakan sayap Partai Golkar yang mendukung Setya Novanto. Minggu lalu mereka juga datang untuk 'mengawal' sidang praperadilan.
Setnov mengajukan gugatan praperadilan lewat Tim Advokasi. Pria yang dalam dua pekan terakhir sakit dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit itu menggugat status tersangka yang disematkan KPK dalam kasus korupsi e-KTP. Dalam kasus itu, Setnov diduga mengatur proyek e-KTP bersama Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.