Djarot mengatakan Pilkada DKI Jakarta hingga saat ini menggunakan sistem 50 persen plus 1. Artinya, cagub dan cawagub DKI harus memperoleh suara lebih dari 50 persen untuk menjadi pemenang. Sistem ini yang dinilainya bikin gaduh.
"Sekarang pemilihan 50+1, ini bikin gaduh dan kalau calonnya dua itu bisa langsung sekali putaran. Coba bayangkan, bisa nggak di Jakarta calonnya dua? Pasti lebih dari dua," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penyusunan revisi UU tersebut, Djarot meminta agar pola pikir tidak hanya terfokus terhadap Jakarta sebagai daerah khusus, tetapi Jakarta sebagai Ibukota dan pusat Kepresidenan dan jajaran pemerintahan.
Sehingga, gubernur dapat memberi masukan ke Pemerintah Pusat untuk membantu percepatan pembangunan dan integrasi daerah kawasan penyangga Ibukota.
"Maka, kewenangan Gubernur DKI Jakarta harus juga sampai ke sana utk bantu terintegrasi. Terintegrasi sistem transportasinya, pengendalian banjirnya, menjadi satu kawasan," kata Djarot.
Terdapat tiga substansi RUU yang dibahas pada FGD tersebut. Pertama, mekanisme pemilihan gubernur. Kedua, sinkronisasi program dan pembangunan pada kawasan Ibukota Negara. Ketiga, pembiayaan pembangunan pada Kawasan Ibukota.
Namun, bukan berarti daerah sekitar menjadi bagian dari Ibukota, melainkan pembangunan Ibukota harus berkesesuaian dengan pembangunan daerah sekitar dan sebaliknya.
"Kalau kita bicara kekhususan Jakarta, kita tidak hanya pikirkan Jakarta. Kita harus kaitkan Jakarta dengan Pemerintah Pusat dan daerah Jabodetabek karena kita tidak bisa dipisahkan dengan daerah sekitar," kata Djarot.