Pernyataan Yandri itu menanggapi usulan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat yang mengusulkan agar Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta dilakukan oleh DPRD atas usulan Presiden.
"Selama ini tidak ada masalah. Apa masalahnya? Kecuali ada masalah, tapi selama ini tidak ada masalah," ujar Yandri di Hotel Mercure, Jakarta Utara, Kamis (21/9) malam.
Lihat juga:Djarot Usulkan Gubernur Jakarta Dipilih DPRD |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Yandri tidak mempersoalkan wacana yang diusulkan Djarot. Hanya saja, dengan konteks masyarakat yang heterogen, dan dari segi area geografis, tidak ada kesulitan dalam melakukan pemilihan langsung.
"Kajian ilmiah melibatkan para stakeholder di DKI, termasuk pemilik saham terbesar adalah rakyat. Maka buka dulu ruang publik untuk mendiskusikan itu," katanya.
Djarot sebelumnya menilai pemilihan gubernur atas usulan Presiden dan dipilih DPRD salah satunya untuk menghindari kegaduhan yang kerap terjadi jelang pemilihan.
Djarot mengatakan Pilkada DKI Jakarta hingga saat ini menggunakan sistem 50 persen plus 1. Artinya, cagub dan cawagub DKI harus memperoleh suara lebih dari 50 persen untuk menjadi pemenang. Sistem ini yang dinilainya bikin gaduh.
"Sekarang pemilihan 50+1, ini bikin gaduh dan kalau calonnya dua itu bisa langsung sekali putaran. Coba bayangkan, bisa nggak di Jakarta calonnya dua? Pasti lebih dari dua," kata Djarot.
Saran tersebut disampaikan Djarot saat dirinya membuka focus group discussion (FGD) soal Substansi Perubahan RUU Revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 itu tentang Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota NKRI.
Dalam penyusunan revisi UU tersebut, Djarot meminta agar pola pikir tidak hanya terfokus terhadap Jakarta sebagai daerah khusus, tetapi Jakarta sebagai Ibukota dan pusat Kepresidenan dan jajaran pemerintahan.