Budiyanto mengatakan, kasus yang paling banyak terjadi yakni pelanggaran terhadap rambu lalu lintas hingga dokumen kendaraaan yang tidak lengkap. Dia menilai kedisiplinan masyarakat mematuhi aturan lalu lintas masih rendah.
"Kami bisa lakukan penegakan hukum pada 3.500 hingga 4.000 kasus per harinya yang kebanyakan bermasalah karena langgar rambu atau tidak lengkap dokumen kendaraannya," kata Budiyanto usai menghadiri acara perayaan HUT Bebas Kendaraan Bermotor atau car free day di Jakarta, Minggu (24/9).
Budiyanto mengatakan selama ini sanksi seperti teguran dan tilang pun masih terus dilakukan terhadap para pelanggar aturan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Budiyanto menuturkan, penegakkan hukum seperti penjatuhan sanksi atau denda bukan satu-satunya solusi efektif untuk mengurangi jumlah pelanggaran lalu lintas.
Lihat juga:Kapolri Minta Polantas Hentikan 'Prit-Jigo' |
Menurutnya, pengurangan pelanggaran lalu lintas harus dimulai dari peningkatan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat untuk patuhi aturan.
"Maka dari itu Ditlantas Polda Metro Jaya tidak hanya lakukan penegakkan hukum saja tapi juga beberapa kegiatan preventif yang bisa mengurangi jumlah pelanggaran," ucap Budiyanto.
Salah satu kegiatan preventif itu, tambahnya, melalui kegiatan hari bebas mobil (car free day). Pihaknya mengajak masyarakat agar lebih mengenal dan menyadari aturan lalu lintas.
[Gambas:Video CNN]