"Tren nikah siri dan kontrak berpotensi menjadi pintu masuk perdagangan manusia. Bahkan trennya, muncul bentuk perdagangan manusia gaya lama, dimodifikasi melalui media sosial," ujar Ketua KPAI, Susanto, di Jakarta, Minggu (24/9), seperti dilansir dari Antara.
Susanto menjelaskan nikah siri merupakan bentuk pernikahan secara agama, tetapi bertentangan dengan UU Perkawinan. Terlebih, kata dia, nikah siri belakangan digunakan untuk kepentingan selain agama seperti ekonomi, kepuasan seksual, hingga prostitusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nikah siri menjadi sorotan masyarakat beberapa hari terakhir menyusul munculnya situs www.nikahsirri.com yang diduga dimiliki oleh Aris Wahyudi.
Adi mengatakan, polisi meringkus Aris di Kebon Jeruk Timur RT 003/002 Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu dini hari, setelah mengakui sebagai pembuat situs nikahsirri.com.
Kata Adi, anggota Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus menyelidiki situs berkonten pornografi tersebut sejak Jumat (22/9).
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa laptop, empat topi warna hitam bertuliskan "Partai Ponsel", dua kaos warna hitam bertuliskan "Virgins Wanted" dan satu spanduk bertuliskan "Deklarasi Partai Ponsel Brutally Honest Political".
"Kita tidak boleh lengah sedikit pun. Apalagi perdagangan manusia adalah tindakan pidana yang akan dijerat UU No 21/2007 tentang TPPP," kata Anggota KPAI, Ai Maryati Solihah.