Menurut Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Hasanuddin AF menikah siri seperti yang ditawarkan nikahsirri.com haram hukumnya. Sebab, situs online itu merupakan bisnis zina terselubung.
"Ya haram. nikahsirri.com itu zina terselubung. Nikah kok kok dibisnis-bisniskan," ujar Hasanuddin kepada CNNIndonesia.com, Senin (25/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karenanya, Hasanuddin mengapresiasi langkah polisi yang menangkap pemilik nikahsirri.com, Aris Wahyudi serta Kementerian Komunikasi dan Informatika yang langsung memblokir situs tersebut.
Lihat juga:Kontroversi Situs Nikah Sirri Online |
"Nikah siri menjadi haram kalau menimbulkann mudarat karena ada pihak-pihak yang dizalimi. Suami tidak bertanggung jawab, istri ditinggal begitu saja. Kalau niatnya benar untuk menikah tidak apa-apa, tapi kalau niatnya untuk senang-senang dan timbulkan mudarat maka nikah siri haram," ujar Hasanuddin.
Sebelumnya Polda Metro Jaya membekuk Aris Wahyudi, pemilik situs nikahsirri.com berkonten pornografi dan menayangkan informasi lelang perawan.
Adi menambahkan anggota Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus menyelidiki situs pornografi tersebut sejak Jumat (22/9). Situs itu dinilai mengandung unsur pornografi, eksploitasi anak dan wanita, menawarkan lelang perawan, serta menyediakan jodoh dan wali nikah.
Dalam penelusuran CNNIndonesia.com, situs nikahsirri.com merupakan salah satu program dari "Partai Ponsel" yang dideklarasikan pada Selasa (19/9) lalu di Gedung Joeang 45, Jakarta Pusat.
Selain namanya yang kontroversial, Aris Wahyudi sebagai pendiri berdalih program nikahsirri.com bertujuan membantu pemerintah memberantas kemiskinan, salah satu caranya dengan melelang perempuan yang masih perawan atau janda dengan melakukan mediasi nikah siri.
Aris mengaku sebagai lulusan Institut Teknologi Bandung dan Essex University. Melalui layanan sensasional ini, Aris juga mengundang perempuan dan laki-laki untuk melamar menjadi bagian dari programnya. Bukan hanya itu, ia menuliskan jasanya bisa diakses melalui aplikasi di perangkat Android dalam waktu dekat.