Pada sidang keempat kali ini, Setya Novanto dan Komisi Pemberantaan Korupsi akan memberikan bukti kepada hakim persidangan.
“Agenda sidang hari ini pembuktian dari kedua belah pihak. Masing-masing memberikan bukti tertulis,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna kepada CNNIndonesia.com, Senin (25/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Nanti akan ditemukan kualitas bukti, mana bukti yang menjadi relevan. Tidak harus setiap bukti dipertimbangkan, kalau tidak relevan bisa dikesampingkan,” kata Made.
Febri berharap Hakim Cepi Iskandar memertimbangkan secara serius bukti yang dibawa KPK terhadap penetapan tersangka Setya Novanto.
Beberapa waktu lalu CNNIndonesia.com sempat bertanya pada Kuasa Hukum Setnov, Agus Trianto, mengenai bukti yang akan dibawa. Salah satu bukti yang dibawa adalah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK atas tersangka Setnov.
“Belum fix pastinya, lebih dari dua (bukti) pasti,” kata Agus di PN Jaksel, Rabu (20/9) lalu.
Terhitung sidang hari ini merupakan sidang keempat. Saat sidang perdana KPK pada Selasa (12/9) lalu, KPK meminta sidang diundur untuk menyiapkan administrasi. Kemudian saat sidang kedua pada Rabu (20/9) lalu, tim kuasa hukum Setnov membacakan permohonan. Ketut Mulya Arsana, Agus, Ida Jaka Mulyana dan Amrul Khair Rusin adalah tim kuasa hukum Setnov.
Tim kuasa hukum Setnov menilai penetapan tersangka kliennya tidak sah karena tidak ada bukti yang cukup, nama Setnov tidak disebut sebagai penerima uang dalam putusan sidang tersangka korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan ada penyidik KPK yang masih aktif di Polri dan Kejaksaan.
Setnov ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi e-KTP pada Juli lalu. Dia diduga terlibat dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada.
Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proyek pengadaan e-KTP sendiri diduga mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar. Negara sedikitnya dirugikan Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun.