Temuan tak wajar itu terkait pemberian honorarium pendamping dana desa yang belum dibayarkan sebesar Rp425 miliar pada tahun 2015 dan Rp550 miliar pada tahun 2016.
"Kami lihat dulu nanti kalau ada kerugian negara, tapi belum ketemu kickback-nya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Senin (25/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketidakwajaran penggunaan dana desa terungkap dalam persidangan kasus suap auditor BPK dengan terdakwa dua pejabat Kemendes Sugito dan Jarot Budi Prabowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa hari lalu.
Hasil temuan ini juga telah diungkapkan Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes Taufik Madjid dalam persidangan sebelumnya.
Taufik menyebut honor pendamping desa yang belum dibayar pada tahun 2015 sebesar Rp450 miliar dan Rp550 miliiar pada tahun 2016.
KPK berhasil membongkar dugaan suap pejabat Kemendes, Sugito dan Jarot Budi Prabowo kepada dua auditor BPK, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli. Mereka berdua memberikan uang Rp240 juta agar Kemendes dapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
Sugito dan Jarot telah duduk di kursi pesakitan. Sementara itu, Rochmadi dan Ali masih dalam tahap penyidikan. Mereka berdua juga telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).