Aduan ini datang dari kader muda Golkar Ahmad Doli Kurnia dan Tim Advokasi Pejuang Anti Korupsi (TAPAK) atas dugaan pelanggaran etik dalam sidang putusan sela 22 September lalu.
"Untuk apa dia skors sampai 2,5 jam, jangan-jangan diskusi dengan Ketua PN. Hakim kan harusnya independen, memutus berdasar keyakinannya sendiri,” ujar Irvan kepada CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setya Novanto. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto) |
Usai melapor ke KY, pihaknya berencana menyambangi Mahkamah Agung (MA) juga ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait dokter yang memeriksa Setya.
KY Mengawasi Perilaku Hakim
Juru bicara KY, Farid Wajdi, sebelumnya telah memastikan bahwa lembaganya itu akan fokus mengawasi perilaku hakim yang menangani sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto. Pengawasan ini dinilai penting mengingat perkara korupsi e-KTP yang menjerat Setya menarik perhatian publik begitu besar.
"Pada proses pemantauan persidangan, KY fokus pada etika hakim dalam mengelola perkara ini baik dalam sidang maupun di luar sidang," ujar Farid beberapa waktu lalu.
Kendati demikian, Farid menegaskan bahwa KY tetap membatasi diri untuk tidak terlalu jauh mengomentari substansi perkara demi menjaga independensi hakim.
Farid juga meminta masyarakat turut membantu mengawasi jalannya proses sidang praperadilan Setya. Ia berharap proses sidang yang berjalan tak dipengaruhi pihak luar yang memiliki kepentingan.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya dijerat KPK dengan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Setya Novanto. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)