"Itu produk BPK yang diserahkan ke DPR. Kemudian apakah ada surat yang memberikan keterangan itu bisa digunakan dalam sidang praperadilan? Jangan sampai rancu, ini sidang praperadilan yang masuk wilayah yudikatif, bukan legislatif," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (26/9).
Kuasa Hukum Setnov, Ketut Mulya Arsana mengakui dapat LHP BPK dengan mengajukan surat ke Ketua DPR dan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap KPK. Ia menilai LHP tersebut merupakan konsumsi publik, apa lagi sudah dibahas pada rapat dengar pendapat (RDP) dan diberitakan media massa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ketut dalam LHP itu terdapat standar operasional prosedur (SOP) tentang pengangkatan penyidik di KPK. Ia ingin SOP tersebut dapat menguatkan salah satu dalil, yaitu penetapan tersangka Setnov tidak sah karena ada penyidik KPK yang masih aktif di Polri dan Kejaksaan.
Saat disinggung awak media kenapa pihaknya tidak meminta LHP BPK terhadap KPK tahun 2016 bersamaan dengan LHP BPK terhadap KPK tahun 2009-2011, Ketut berkelit mengenai alasan mendapatkan LHP dari DPR.
"Kan jelas RDP ada di DPR. Karena belum dapat kita waktu itu (dari BPK),” kata Ketut. (osc/sur)