Dalam laporan yang dibacakan Agun, Pansus Hak Angket mengklaim menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya menangani kasus korupsi.
Agun berkata, temuan Pansus Hak Angket KPK dibagi menjadi empat kategori, yakni aspek kelembagaan, kewenangan, anggaran, dan tata kelola SDM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peran KPK sebagai trigger mechanism bagi aparat penegak hukum lain juga tidak berjalan dengan optimal. Agun menyebut, banyak laporan di Kejaksaan dan Polri yang tidak dijalankan KPK.
"(MoU) hanya digunakan sebagai pencitraan di atas secarik kertas semata," ujarnya.
Agun juga menyatakan, KPK banyak melanggar prosedur hukum acara dan melanggar HAM. Prosedur hukum seperti upaya paksa penyitaan, penggeledahan, dan penahanan sering melanggar KUHAP.
"KPK juga sering menetapkan seseorang sebagai tersangka dengan jangka waktu yang melebihi batas yang diatur. Padahal KPK tidak memiliki kewenangan menghentikan penyidikan," ujar Agun.
Lihat juga:Fahri Melunak Usai Jokowi Bicara Pansus KPK |
Lebih lanjut, dalam aspek anggaran, Agun menyebut dalam laporan BPK atas KPK tahun 2006-2016 ada 47 rekomendasi yang belum sesuai dan 11 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti.
Khusus pada anggaran KPK tahun 2015, Agun menyebut, BPK menemukan ada kelebihan gaji pegawai KPK sebesar Rp748,460 juta, realisai belanja perjalanan dinas biasa KPK tidak sesuai ketentuan minimal sebesar Rp1,29 miliar, kelebihan pembayaran gedung KPK sebesar Rp655,300 juta.
Agun juga membeberkan, BPK menemukan pelanggaran pengangkatan pegawai KPK, ada 29 pegawai tetap KPK yang belum diberhentikan dari Polri, hingga ada 42 penyidik KPK yang belum dilengkapi surat perpanjangan tugas dari instansi asal.
Lihat juga:KPK Bantah Agus Rahardjo Terlibat Korupsi |
Agun pun mengingatkan, pimpinan KPK dapat dipenjara selama setahun atau didenda sebesar Rp500 juta jika tidak menindaklanjuti temuan BPK.
Terakhir, dalam aspek tata kelola SDM, Agun menyebut ada dualisme konflik internal cukup fatal yang melibatkan pimpinan dan pegawai KPK. Hal itu berdasarkan pengakuan Dirdik KPK Brigjen Polisi Aris Budiman saat RDPU dengan Pansus Angket KPK.
Agun menyebut, pembentukan Wadah Pegawai KPK tidak tepat karena dapat mengintervensi dan membatalkan keputusan.
"Panitia angket juga menemukan sejumlah temuan berkaitan dengan perilaku sejumlah oknum yang ada pada unsur pimpinan, penyidik, dan pegawai lain yang pada unsur itu semua diduga terjadinya pelanggaran kewenangan yang potensial menjadi tindak pidana," ujar Agun.
[Gambas:Video CNN] (osc/djm)