Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan Ifranius Algadri. Wessling dan Yuliana dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kuasa hukum Ifranius, Alvin Lim mengatakan, kasus ini diawali dari proses pencairan klaim asuransi jiwa yang diduga dipersulit pihak Allianz Life. Saat itu, kliennya tengah sakit tifus dan mengajukan klaim asuransi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wessling sendiri sudah diganti sejak Juni 2017 lalu. Dia kini digantikan oleh Handojo G. Kusuma.
Pasal 10 ayat 2 dan 3 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis disebutkan, rekam medis hanya bisa dibuka untuk kepentingan kesehatan pasien dengan cara mengajukan permintaan tertulis kepada pimpinan rumah sakit.
"Klien saya sebagai nasabah merasa dipermainkan," ujar dia.
Lebih dari itu, dengan proses yang dipersulit ini, lanjut Alvin, Allianz disebut telah membuat kepercayaan masyarakat hilang.
"Mereka sudah melanggar prinsip asuransi. Kepercayaan masyarakat dilanggar. Dulu ngemis-ngemis pas nawarin asuransi, sekarang pas klaim malah begini dipersulit," ujar Alvin.
"Klien saya ini pedagang ponsel, omsetnya miliaran, uang segitu kecil. Tapi ini soal attitude. Waktu dia datang ke kantor Allianz tidak ada yang mau respon. Dia malah ditantang, 'bapak kalau tidak puas lapor saja polisi'. Ya sudah akhirnya lapor polisi," ujar Alvin.
Head of Corporate Communication Allianz Indonesia Adrian DW mengatakan pihaknya masih melakukan diskusi internal terkait dengan langkah-langkah selanjutnya atas kasus hukum tersebut.
"Kami masih diskusi internal," kata dia ketika dikonfirmasi CNNIndonesia.com pada hari ini.
Allianz Indonesia dalam keterangan tertulis menuturkan pihaknya menghormati proses hukum terkait dengan penyidikan atas dugaan kasus yang menjerat eks pejabat perusahaan asuransi tersebut.
Pernah Bermasalah
Penelusuran CNNIndonesia.com menemukan, nama Ifranius Algadri pernah tersandung masalah hukum di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten pada pertengahan 2016 lalu. Dia diduga melakukan penggelapan uang Rp4,5 miliar.
Alvin membenarkan soal Ifranius pernah bermasalah dengan hukum. Namun kata Alvin, kliennya sudah dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim. Kata Alvin, hakim mempertimbangkan persoalan kasus itu bukan pidana, tetapi perdata.
"Sudah divonis bebas, dan sekarang kasusnya di Mahkamah Agung karena jaksa kasasi. Kasus itu kasus perdata bukan pidana. Setelah itu hakim mempertimbangkan, dan akhirnya divonis bebas," ujar Alvin.
Jaksa penuntut umum mendakwa Ifranius, yang merupakan pedagang ponsel itu dengan empat dakwaan, salah satunya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jaksa mendakwa Ifranius dengan Pasal 372 Junto Pasal 64 KUHP ayat (1), atau Pasal 378 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 379 huruf a KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucucian Uang.
Jaksa menilai, perbuatan Ifranius menggelapkan uang Rp 4,5 miliar lalu membelanjakan uang tersebut demi keuntungan pribadi maupun orang terdekatnya. Hal itu sudah meyakinkan jaksa bahwa perbuatan terdakwa merupakan bentuk dari tindak pidana Pencucian Uang.