Aksi 299 direncanakan dengan tuntutan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
Selain itu, aksi juga digelar untuk menolak kebangkitan kembali Partai Komunis Indonesia (PKI). Aksi itu akan dilakukan di depan Gedung DPR/MPR RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut saya sebenarnya sudah tidak perlu lagi ada demo-demo itu, berjalan saja sesuai dengan mekanismesnya," ujarnya di Koja, Jakarta Utara, Rabu (27/9).
"Saya kira sudah selesai (isu PKI). Jika ada kecurigaan, laporkan saja, Presiden juga sudah mengatakan 'gebuk saja PKI kalau ada' artinya tinggal melaporkan saja tidak perlu dengan demo yang bisa menimbulkan kegaduhan," ucapnya.
Ma'ruf berpendapat, pihak yang merasa tidak puas dengan Perppu tersebut dapat menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi.
Pemerintah, kata Ma'ruf, memiliki kewenangan membuat Perppu yang sifatnya sebagai upaya pencegahan. Perppu yang dibuat juga tetap akan diuji di DPR apakah sah atau tidak.
"Pemerintah saya kira punya kewenangan untuk menyatakan kondisi ini darurat sehingga perlu langkah-langkah. Walaupun Perppu itu kan akan diuji oleh DPR diterima atau tidak," tuturnya.
"Ada mekanisme bagi mereka yang tidak puas, tidak bisa menerima Perppu bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi, gunakan saja saluran yang ada sehingga tidak perlu menimbulkan kegaduhan," lanjut Ma'ruf. (gil)