Dalam sidang ini, Anggota Biro Hukum KPK Indah Oktianti bertanya kepada Adnan mengenai kapan penetapan tersangka dilakukan terhadap seorang. Menguatkan pertanyaan ini, Indah mengacu pada Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Pasal 44 ayat (2) berbunyi: Bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik atau optik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adnan kemudian menjawab pertanyaan Indah. "Kalau sudah diperoleh bukti permulaan yang berupa dua alat bukti, seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka."
"Penyidik jelas melakukan proses itu sebelum menemukan tersangka. Proses itu dulu kemudian baru tersangka. Menurut ahli apakah seperti yang saya sampaikan?" kata Ketut.
Mendengar itu, Adnan kemudian menyanggahnya. Menurut Adnan, apa yang disampaikan hanya sebuah tahapan penyidikan. Sementara penetapan tersangka cukup sebatas dengan bukti permulaan.
Sebelumnya, proses penetapan tersangka merupakan hal yang dipermasalahkan tim kuasa hukum Setnov. Menurut mereka penetapan tersangka Setnov tidak sah.
Alasannya, KPK menetapkan Setnov tersangka pada Senin (17/9). Namun pada Selasa (18/9) Setnov baru menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK. Kuasa hukum Setnov, Ida Jaka Mulyana menilai, seharusnya penetapan tersangka ditetapkan setelah penyidikan.
"Penetapan tersangka terhadap pemohon (Setnov) keliru karena ditetapkan tersangka dan setelah itu dilakukan penyidikan. Sehingga penetapan tersangka pemohon menyalahi KUHAP dan UU KPK sehingga harus dibatalkan," kata Jaksa saat membacakan pemohonan di PN Jaksel, Rabu (20/9) lalu.