“Hari ini kami sampaikan empat orang ahli dan kami hadirkan satu persatu. Ahli yang lain ada kegiatan tapi hadir semua yang mulia,” kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di hadapan hakim tunggal sidang praperadilan, Cepi Iskandar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ahli pertama yang dihadirkan KPK adalah ahli teknologi informasi Bob Hardian Syahbuddin. Bob merupakan dosen di Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun bukti-bukti yang dibawa KPK dalam sidang ini tampak ada dalam tiga kardus bertuliskan KPK.
“Dari situ akan muncul ada mungkin pembengkakan anggaran mungkin anggaran tidak sesuai dengan fakta. Kalau masalah asumsi boleh-boleh saja,” kata Setiadi.
Saksi kedua adalah ahli hukum pidana Nur Aziz. Ia merupakan guru besar di Universitas Jenderal Soedirman.
Aziz pernah bersaksi dalam sidang lanjutan praperadilan mantan anggota Komisi III DPR Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan palsu di sidang e-KTP. Kala itu Aziz merupakan saksi yang dihadirkan pihak KPK.
Dan, saksi ketiga adalah ahli hukum administrasi dan tata negara Feri Amsari. Ia merupakan pengajar Fakultas Hukum dan aktif sebagai peneliti pada Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas.
Lalu, saksi keempat adalah pengajar hukum acara pidana di Pusat Pendidikan Kejaksaan Agung, Adnan Paslyadja. Adnan tercatat kerap menjadi saksi ahli yang diajukan KPK. Beberapa di antaranya adalah praperadilan mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana, praperadilan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, dan praperadilan mantan Kalemdikpol Jenderal Budi Gunawan.
Setiadi menilai kehadiran Agus membuktikan bahwa proses praperadilan tidak mudah.
“Tidak segampang orang membalikan tangan perlu pengalaman dan yang paling utama adalah dukungan secara moril kepada kami sebagian tim hukum bersama KPU penyelidik dan penyidik yang menangani yang cukup menguras energi KPK,” ujar Setiadi.