Anang diduga berperan dalam penyerahan uang untuk Ketua DPR Setya Novanto dan sejumlah anggota dewan lainnya.
"ASS diduga berperan dalam penyerahan uang kepada SN dan sejumlah anggota DPR melalui Andi Agustinus terkait dengan proyek e-KTP," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/9).
Lihat juga:KPK Tetapkan Tersangka Baru Korupsi e-KTP |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"ASS juga diduga membantu penyediaan uang tambahan untuk bantuan hukum Ditjen Dukcapil sebesar Rp2 miliar dan kebutuhan lainnya terkait proses proyek KTP elektronik," tuturnya.
"Indikasi peran dari ASS, bahwa dari fakta yang sudah didapatkan sekarang, bahwa ASS diduga melakukan bersama-sama dengan SN, Andi Agustinus, Irman, Sugiharto dan kawan-kawan," kata Syarif.
Anang disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.