Hal ini diungkapkan jaksa penuntut umum saat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Eddy dalam sidang kasus suap opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kemendes terhadap auditor BPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/9).
Dalam BAP tersebut Eddy menyatakan auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri yang menjadi tersangka dalam kasus ini melaporkan bahwa Kemendes mestinya mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Iya betul,” jawab Eddy.
Sementara terkait hasil opini Kemendes diakui Eddy memang cukup sulit untuk memperoleh WTP. Sebab saat itu terdapat sejumlah nilai aset Kemendes yang belum klir.
“Iya itu betul, tapi saya tidak paham detailnya,” kata Eddy.
“Saya berulang kali mengatakan saya tidak punya utang budi pada Kemendes yang saat itu dipimpin Marwan Jafar,” tuturnya.
Jaksa lantas menanyakan perihal temuan tak wajar dari hasil pemeriksaan laporan keuangan Kemendes sebesar Rp550 miliar. Eddy menyebut temuan tersebut masih terbilang wajar selama tidak menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Kalau temuannya administratif dan bukan kerugian negara, tidak bisa dinilai kewajarannya. Hanya saja saat itu pertanggungjawabannya belum masuk,” ucapnya.