Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan seluruh partai politik calon peserta pemilu nasional 2019 untuk memiliki kepengurusan di Provinsi Kalimantan Utara.
Kewajiban itu diterapkan karena Kalimantan Utara merupakan provinsi baru. Pejabat Gubernur Kaltara baru dilantik pada 22 April 2015, meskipun telah resmi disahkan menjadiprovinsi pada tahun 2012.
KPU menyatakan, verifikasi faktual keberadaan kantor dan pengurus parpol di provinsi akan dilakukan tanpa terkecuali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siapapun parpol akan dikenakan di Kaltara verifikasi, termasuk kabupaten dan kotanya. Meskipun dulu (Kepengurusan Parpol) di Kabupaten/Kota disana pernah diverifikasi, tapi kan dulu bagian dari Kalimantan Timur," kata Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari saat memberi penyuluhan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017, Rabu (27/9).
Selain di Kaltara, parpol yang mengikuti verifikasi faktual pada pemilu 2014 tak akan diperiksa lagi oleh KPU.
KPU hanya akan mengecek kelengkapan administrasi mereka saat mendaftar sebagai calon peserta pemilu 2019, awal Oktober mendatang.
Tidak diwajibkannya parpol peserta pemilu 2014 untuk diverifikasi faktual tercantum pada Pasal 173 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Verifikasi faktual hanya akan dilakukan terhadap parpol yang baru menjadi peserta pemilu di 2019.
"Jumlah wilayah dan penduduknya akan di-SK-kan oleh KPU berdasarkan pihak yang punya otoritas yaitu Kemendagri. Itu nanti akan digunakan bersama KPU maupun parpol untuk menentukan berapa jumlah kabupaten/kota dan penduduknya untuk kepentingan pendaftaran," ujarnya.
Parpol dapat mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilu pada 3 hingga 16 Oktober 2017. Setelah itu, penelitian administrasi dilakukan KPU dan penyelenggara di tingkat kabupaten/kota pada 17 Oktober sampai 15 November.
Setelah penelitian administrasi, KPU melakukan verifikasi faktual pada 15 Desember 2017 hingga 3 Januari 2018.
Penetapan parpol peserta pemilu 2019 dilakukan 17 Februari 2018.