Rita Widyasari Batal Terima Penghargaan 'Pemimpin Bersih'

Ramadhan Rizki | CNN Indonesia
Rabu, 27 Sep 2017 22:21 WIB
Rita Widyasari dicoret dari daftar penerima penghargaan kepala daerah berprestasi dari BPI KPNPA karena ditetapkan tersangka kasus gratifikasi oleh KPK.
BPI KPNPA mencoret Bupati kutai Kertanegara dari daftar penerima penghargaan 'pemimpin bersih'. (Dok. TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HP)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dicoret dari daftar penerima penghargaan kepala daerah berprestasi dari Badan Peneliti Independen Kekayaan ‎Penyelenggaraan Negara dan Pengawasan Anggaran (BPI KPNPA). Rita batal menerima penghargaan untuk kategori 'pemimpin bersih'.

Pencoretan nama Rita dari daftar penerima penghargaan itu menyusul ditetapkannya Rita sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rita rencananya mendapatkan kategori 'Pemimpin Bersih, Dicintai Masyarakat dan Melayani dengan Ikhlas untuk Masyarakat'.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena ada satu hal dengan kasus korupsi di KPK, maka dia (Rita) dicoret ya," ujar Ketua Umum BPI KPNPA, Tubagus Rahmat Sukendar kepada wartawan usai acara di Hotel Shantika, Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, Rabu (27/9) malam.
Kata Rahmat, BPI KPNPA menerima saran dari berbagai pihak untuk mencoret nama Rita dari daftar penerima penghargaan.

"Kami sudah menerima masukan dari pengurus dan rekan-rekan aktivis di luar agar tidak memberikan award kepada Bupati Kutai Kartanegara," tambah Rahmat.

Sebelumnya Rita sempat mengklaim akan menerima penghargaan kepala daerah berprestasi anti korupsi. Klaim itu disampaikan setelah marak pemberitaan KPK telah menetapkan Rita sebagai tersangka penerima gratifikasi.

Rita menyatakan klaim itu melalui laman Facebook-nya saat membalas komentar pengikutnya di media sosial, Selasa (26/9) malam.

"Saya ke Jakarta untuk terima ini," kata Rita, dengan melampirkan foto surat undangan dari BPI KPNPA.

Rita ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi saat menjabat bupati Kutai Kartanegara selama dua periode. Dia dijerat bersama-sama Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama.

Dia disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ugo)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER