Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan, selama Rita menjalani proses hukum sebagai tersangka, pemerintah tidak akan melakukan intervensi apapun atas posisinya sebagai bupati.
"Dan sementara Rita sebagai tersangka tidak dihukum, berarti dia bisa melaksanakan tugasnya, tidak kita berhentikan terlebih dahulu," kata Sumarsono di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau inkracht (berkekuatan hukum tetap), baru kita berhentikan tetap. Jadi posisi sekarang masih memerintah sebagai tersangka dan hukumnya seperti itu," ujarnya.
Rita Widyasari ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi saat menjabat Bupati Kutai Kartanegara selama dua periode.
Rita disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.