"Kemungkinan pihak-pihak lain yang juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tentu ada. Tapi kami fokus dulu terhadap enam orang ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/9).
Dalam surat dakwaan dan tuntutan Irman dan Sugiharto ada banyak anggota DPR periode 2009-2014 yang disebut menerima uang panas proyek e-KTP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Febri, penyidik KPK masih mempelajari pihak-pihak yang harus diminta pertanggung jawabannya dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Prinsipnya, kata dia, dugaan korupsi yang disinyalir bersama-sama akan terus didalami.
Lihat juga:KPK Tetapkan Tersangka Baru Korupsi e-KTP |
Mengingat, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti terkait dengan peran dan aliran uang proyek e-KTP ke sejumlah pihak.
Namun, saat disinggung apakah KPK akan langsung menjerat pihak-pihak yang diduga menikmati uang korupsi e-KTP setelah banding dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Febri enggan berandai-andai.
"Nanti kita lihat dulu putusan bandingnya, fakta-fakta yang mucul dalam pertimbangan hakim. Nanti kita putuskan," kata dia.
Sejauh ini, KPK sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Mereka di antaranya, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto. Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Kemudian Ketua DPR Setya Novanto, anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari dan yang teranyar Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sugihardjo.