Perintah tersebut dikeluarkan KPU sejak Senin (25/9). Usai verifikasi dilakukan, penyelenggara pemilu akan memutuskan apakah Mathius terbukti melanggar aturan Pilkada atau tidak.
"Prinsipnya setiap rekomendasi atau putusan wajib ditindaklanjuti," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di kantornya, Rabu (27/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena pelanggaran itu, KPU direkomendasikan mencabut keikutsertaan Mathius di Pilkada.
Mathius merupakan pemenang Pilkada Kabupaten Jayapura 15 Februari lalu. Namun, karena ada dugaan pelanggaran, maka KPUD Jayapura memutuskan melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Pemungutan suara ulang pemilihan Bupati Jayapura dilakukan di 229 dari 348 TPS yang tersebar di 19 distrik pada 23 Agustus. Hasil PSU kembali menegaskan kemenangan Mathius atas calon-calon bupati lain di sana.