"Kesimpulan bisa menjadi pertimbangan hakim, bisa juga tidak. Kesimpulan itu tidak mengikat karena pendapat pribadi dari kedua pihak," kata Humas PN Jaksel Made Sutrisna saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (28/9).
Made menjelaskan, kesimpulan tidak wajib diserahkan pada pihak yang berlawanan, berbeda dengan bukti yang diserahkan. Dengan begitu kedua pihak tidak akan mengetahui apa kesimpulan pihak lawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa Hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, menilai persidangan berjalan lancar sejauh ini. Ia sudah menyampaikan bukti yang menjelaskan penetapan tersangka Setnov tidak sah dan menghadirkan ahli.
Di sisi lain, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi optimistis memenangkan praperadilan. Sebab, pihaknya sudah menyerahkan kurang lebih 300 dokumen yang menjadi bukti penetapan tersangka Setnov.
"Begitu kuantitas dan kualitas barang bukti dokumen dan surat untuk buktikan dan jadi dasar hukum kami tetapkan pemohon sebagai tersangka. Mudah-mudahan hakim bisa ambil kesimpulan pendapat dua tiga hari mendatang," kata Setiadi.
Setiadi berpendapat, keterangan ahli juga menjadi salah satu faktor yang bisa memenangkan KPK. Ia bersyukur bisa argumentasi dan bertanya jawab dengan ahli.
Setiadi tidak gentar dengan status penyidik KPK yang dimasalahkan tim kuasa hukum Setnov. Menurut mereka penetapan tersangka Setya Novanto tidak sah lantaran ada penyidik KPK yang masih aktif di kepolisian dan kejaksaan. Dalil tersebut dikuatkan pakar hukum pidana dari Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita.
“Yang dimasalahkan sudah beberapa kali diuji praperadilan ketua DPD (Irman Gusman), kemudian ada beberapa (praperadilan). Argumen kami diterima,” tutup Setiadi.