Fakta tersebut disampaikan pada pertemuan Ombudsman RI dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Kamis (28/9). Pembuatan e-KTP dengan jasa calo ditemukan tim Ombudsman saat melakukan penyelidikan di Kota Pontianak dan Kabupaten Lombok Tengah.
Dalam rekaman penyelidikan yang ditayangkan saat pertemuan, terlihat ada calo yang menawarkan jasa pembuatan e-KTP pada warga. Di rekaman lain, terlihat jelas transaksi antara calo dan warga saat hendak membuat kartu identitas kependudukan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai pertemuan, Zudan berkata akan menindaklanjuti keberadaan pegawai negeri yang ketahuan bekerja sama dengan calo untuk melayani pembuatan e-KTP.
Zudan menjelaskan, Bupati dan Wali Kota wajib menindak langsung pegawai negeri yang melakukan pungli di desa dan kecamatan. Sementara penindakan atas PNS di Dinas Dukcapil yang bekerja sama dengan calo menjadi tanggung jawab Mendagri.