Pemprov DKI Akan Rekrut Tenaga Non PNS

Mesha Mediani | CNN Indonesia
Jumat, 29 Sep 2017 04:20 WIB
Ribuan PNS DKI Jakarta akan memasuki masa pensiun pada tahun 2018. DKI sementara, akan merekrut tenaga non PNS hingga moratorium PNS Dicabut.
DKI Jakarta kekurangan PNS. Banyak PNS yang akan memasuki masa pensiun pada tahun 2018. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika menyebutkan, saat ini pemerintah DKI akan merekrut tenaga non PNS untuk menambal ribuan posisi di lingkungan Pemprov DKI yang kosong. Hal itu dilakukan, karena DKI masih belum dapat merekrut PNS, padahal ada ribuan posisi yang lowong setelah ditinggal PNS yang akan memasuki masa pensiun per tahun 2018.

Rekrutmen calon PNS DKI Jakarta hingga kini masih dimoratorium sejak lima tahun lalu oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Pemprov DKI harus memikirkan cara alternatif untuk mengisi posisi-posisi tersebut.

Adapun posisi yang dibutuhkan meliputi berbagai unit kerja di dinas Pemprov DKI, termasuk guru SD, SMP, dan SMA negeri di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena tahun depan akan pensiun 2 ribu, selama lima tahun dan seterusnya. Bersama DPRD, kita mencari jalan keluar," kata Agus di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/9).
Meski begitu, Agus menegaskan, dicabut atau tidaknya moratorium perekrutan PNS, Pemprov DKI akan menyelesaikan masalah kepegawaiannya dengan menggunakan landasan hukum yang ada. Sebab, kata Agus, kekurangan PNS dapat berdampak pada optimalisasi layanan dari Pemerintah kepada warga.

"Iya ini kebutuhan riil, tapi kita memahami persoalan yang dihadapi Menpan RB," ujar Agus.

BKD dan DPRD tengah merumuskan detail strategi darurat untuk melakukan perekrutan tenaga non PNS.
Agus mengaku sudah menyampaikan rencana strategi tersebut ke Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Nantinya, mekanisme syarat dan perekrutan petugas non-PNS akan tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

"Tadi saya sudah berkomunikasi dengan pak Gubernur juga, (katanya) silakan dilaksanakan sepanjang tidak menganggu misbah APBD, tidak boleh (menggunakan) lebih 30 persen dari belanja pegawai," kata Agus

Sistem penggajian tenaga non-PNS itu pun berdasarkan standar indeks yang didasarkan pada upah minimum pegawai (UMP), tepatnya dari APBD belanja non-pegawai.
(ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER