Ketut Mulya Arsana, selaku kuasa hukum, mengaku keputusan Hakim Tunggal Cepi Iskandar memenangkan Setnov sangat tepat. Ia bahkan sudah memprediksi Setya Novanto akan memang praperadilan.
“Kalau dari alat bukti (penetapan tersangka Setnov) iya (enggak sah), karena menggunakan alat bukti orang lain tidak tepat,” kata Ketut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (29/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saya akan ke keluarga dulu. Ya pastinya ketemu dengan ibu (Deisti),” kata Ketut.
Sebelumnya, Cepi mengabulkan gugatan praperadilan Setnov yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) oleh KPK.
“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya dalam pokok perkara. Mengadili mengabulkan permohonan praperadilan sebagian, menyatakan penetapan status tersangka Setya Novanto adalah tidak sah, memerintahkan pada termohon untuk mengehentikan penyelidokan terhadap Setya Novanto,” kata Cepi saat membacakan putusan.