Pantauan CNNIndonesia.com, Luhut yang dikawal beberapa ajudannya keluar dari gedung rawat inap sekira pukul 13.35 WIB. Ia keluar dari arah, di mana terdapat lift yang dijaga ketat oleh beberapa petugas keamanan rumah sakit.
Lihat juga:KPK Pegang Bukti Korupsi e-KTP Sejak 2013 |
Tidak sedikit pun keterangan yang diberikan atas kedatangannya hari ini. Dengan mengenakan pakaian kemeja batik beserta celana hitam, Luhut langsung naik ke dalam sedan Lexusnya bernomor B 1963 RFS dan pergi meninggalkan rumah sakit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Tunggal Cepi Iskandar sebelumnya memutuskan untuk mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Hal itu terkait dengan status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Menimbang, penetapan pemohon tidak berdasar prosedur sesuai UU KPK dan SOP KPK, maka penetapan tersangka Setya Novanto tidak sah," kata Cepi, Jumat.
Sebelumnya Tim Kuasa Hukum Novanto menyampaikan, proses penetapan tersangka kepada kliennya dinilai cacat hukum karena tidak melalui prosedur yang berlaku.
Menurut mereka, penetapan tersangka seharusnya dilakukan setelah penyidikan, sedangkan KPK menetapkan di awal penyidikan. (asa)