Hal itu dilandasi dari kemenangan Ketua DPR Setya Novanto dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi e-KTP, pada Jumat (29/9). Status tersangka Setnov pun gugur.
Menurut Hasto, Pansus Angket KPK didirikan untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja KPK dalam memberantas korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasto menilai, dengan mendatangi Pansus Angket KPK maka dapat membuat KPK bekerja sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh UU dan bahkan memperkuat KPK itu sendiri.
Fungsi KPK, kata Hasto, bukan hanya melakukan operasi tangkap tangan melainkan untuk pencegahan korupsi. Dengan maraknya OTT yang dilakukan menandakan kegiatan korupsi masih marak dilakukan oleh pejabat negara.
Selain itu, Hasto menilai, KPK menjadi lembaga yang dipercaya oleh masyarakat dan dinilai dapat mendorong pencegahan korupsi.
"Hanya itu yang diminta oleh kami, kami tidak ingin penyadapan disalahgunakan, kami ingin yang namanya penetapan tersangka dilakukan dengan bukti yang cukup," tuturnya.
Sebelumnya, Komisioner KPK Saut Situmorang menyatakan bahwa putusan praperadilan itu tidak akan membuat pihaknya luluh dan mendatangi Pansus KPK.