Ada dua alasan yang mendasari keputusan hakim Cepi. Pertama, penetapan tersangka Novanto seharusnya di akhir penyidikan. Kedua, alat bukti dalam perkara lain tidak boleh digunakan untuk menetapkan tersangka lain.
Hakim Cepi menyebut pertimbangan tersebut sudah sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dua alasan yang memenangkan Novanto itu pun menuai kontroversi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kekeliruan agak serius pada teman-teman hakim di Indonesia dalam memahami independensi hakim dalam memutus perkara," kata Eko kepada CNNIndonesia.com, Minggu (1/10).
Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir |
Dengan demikian, atasan hakim pun tidak bisa mengintervensi putusannya.
Dalam memutus perkara, hakim memang harus merujuk pada undang-undang yang berlaku. Namun, di Indonesia hakim tetap harus mengedepankan keadilan dan kepentingan umum. Sebagaimana tercantum dalam UU RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 5.
Beleid pasal tersebut berbunyi, hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
"Nah, hakim itu seringkali berlindung di balik doktrin 'independensi' untuk melakukan penafsiran-penafsiran yang sebenarnya tidak tepat dan lebih mengakomodasi kepentingan hukum tertentu," ujarnya.
Peningkatan Kompetensi
Sementara itu, ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Ganjar Laksmana Bonaprapta mengatakan, perlu adanya standar kompetensi keilmuan hukum yang tinggi bagi seseorang untuk menjadi hakim.
Standar tersebut guna memenuhi pengetahuan hakim sebelum memutus sebuah perkara peradilan.
"Setelah menjadi hakim, perlu ada peningkatan kompetensi keilmuannya secara terus menerus baik melalui pendidikan oleh Mahkamah Agung, maupun melalui evaluasi pengetahuan dan sikap hukumnya melakui putusan yang dihasilkannya," kata Ganjar.
Evaluasi itu, kata Ganjar, bisa dilakukan dengan pelaksanaan ujian berkala.
"Bahkan, lulusan perguruan tinggi yang sama belum tentu sama pemahamannya. Lebih dari itu, ilmu hukum terus berkembang. Rasa keadilan masyarakat pun berubah," ujarnya.
Agar hakim bebas intervensi selama proses pengambilan keputusan, Ganjar menegaskan bahwa hakim harus sadar untuk terus menjaga independensinya.
"Di sisi lain, hakim perlu diyakinkan bahwa kerjanya diawasi dan sistem pengawasan berjalan. Dibuktikan dengan penerapan reward and punishment," kata Ganjar.
Sementara itu juru bicara PN Jakarta Selatan Made Sutrisna berharap keputusan hakim Cepi itu bisa disikapi dengan bijak oleh semua pihak. Menurutnya, setiap keputusan pengadilan pasti akan menimbulkan pro dan kontra.
"Bahwa memang itulah keputusannya dengan segala pertimbangannya," kata Made kepada CNNIndonesia.com.
Ia mempersilakan masyarakat menilai dan mengkaji keputusan itu jika memang dinilai tidak sesuai. Namun tetap saja penilaian itu tidak bisa mempengaruhi keputusan. Bahkan ketua pengadilan atau Ketua Mahkamah Agung sekalipun, kata Made, tidak bisa mengintervensinya.
Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir