Pulau G yang baru setengah jadi dibuat itu dihentikan pembangunannya pada Mei 2016 lalu setelah KLHK memberikan sanksi administratif atau moratorium karena masalah izin lingkungan terkait amdal.
Lihat juga:Soal PLTGU, Pulau G Tetap Tak Akan Redesain |
Tuty pun memastikan semua permintaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait dampak sosial bagi nelayan dan dampak lingkungan terkait operasional pipa PLTGU Muara Karang, telah diselesaikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menyiasati itu, Tuty mengatakan pihaknya telah menyetujui untuk menggunakan rekayasa teknologi yang diajukan oleh pihak PLN untuk menopang pembangunan Pulau G.
Amdal tersebut kemudian akan dikaji. Setelah itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar bisa mencabut moratorium seluruh pembangunan Pulau reklamasi di Pesisir Utara Jakarta.
“Iya. Istilah pak Menko diteken,” kata Tuty.