Pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2019 akan dibuka mulai Selasa (3/9) hingga Senin (16/10). Parpol wajib mendaftar jika mau mengikuti seleksi calon peserta pemilu mendatang.
"Sesuai PKPU Nomor 11 tahun 2017, pendaftaran adalah pimpinan parpol menyampaikan surat pendaftaran beserta syarat-syarat kepada KPU RI," ujar Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan saat konferensi pers pembukaan masa pendaftaran dan verifikasi parpol di kantornya, Senin (2/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Parpol harus mengisi sistem informasi yang sudah disediakan KPU untuk mendaftar pemilu. Sistem yang dimaksud bernama Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Parpol yang tak memenuhi syarat administrasi diberi kesempatan untuk merevisi pada 18 November hingga 1 Desember. Hasil revisi administrasi diumumkan pada 12-15 Desember 2017.
"Misalkan ada yang belum lengkap (berkasnya) maka KPU akan meminta parpol melengkapi dahulu dan diminta hadir untuk mendaftar kembali," ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asyhari.
Lihat juga:Wiranto: Suhu Memanas Jelang Tahun Politik |
Parpol peserta Pemilu 2019 akan ditetapkan pada 17 Februari 2018. Pengumumannya dilakukan 20 Februari 2018, setelah dilakukan pengundian nomor urut oleh KPU.