Jadi Sorotan Publik, Proses Hukum Jonru Dipercepat

CNN Indonesia
Rabu, 04 Okt 2017 12:29 WIB
Kasusnya yang menarik perhatian publik membuat Kapolda Metro Jaya hendak mempercepat penanganan kasus Jonru Ginting, tersangka ujaran kebencian.
Tersangka kasus ujaran kebencian Jonru Ginting usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/10). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis mengatakan, pihaknya sedang mempercepat proses hukum terhadap pegiat media sosial Jonru Ginting dengan alasan kasus Jonru telah menyedot perhatian publik.

"Jonru kan sekarang sudah ditahan, saya sudah perintahkan Dirkrimsus (Polda Metro Jaya) untuk percepat proses penyidikannya," ujarnya pada wartawan di Gedung Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Rabu (4/9).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Jonru Ginting sebagai tersangka ujaran kebencian setelah melalui pemeriksaan pada 29 September.

Kasus Jonru ini bermula dari laporan Muannas Alaidid dalam laporan nomor : LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus Tertanggal 31 Agustus 2017.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka Jonru langsung dijebloskan ke penjara.

Saat ini, kasus Jonru masih penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Jonru pun masih berada di tahanan Polda Metro Jaya. Selama di tahanan, polisi menyatakan tidak memberi perlakuan khusus kepada Jonru.

Idham ingin kasus Jonru segera dilakukan pemberkasan karena telah menjadi perhatian publik. Saat prosesnya tuntas, kepolisian akan segera melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan untuk segera disidangkan.

"Supaya kalau berkasnya sudah selesai, seperti biasa mekanismenya kita kirim ke Kejaksaan," katanya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER