"Kalau ada perubahan itu sesuai mekanismenya, yang berhak menyampaikan itu hanya ada dua, ketua harian atau sekjen," kata Yorrys di kawasan Senayan, Rabu (4/10).
Yorrys pun menegaskan kabar pencopotan dirinya yang diutarakan Ketua DPP Golkar Aziz Samual itu tidak berdasar. Selain tidak berkompetensi, Yorrys pun mengklaim tidak pernah membahas pencopotan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, kabar pencopotan Yorrys Raweyai sebagai Korbid Polhukam DPP Partai Golkar menimbulkan polemik baru. Keputusan itu dinilai melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar.
"Pemberhentian Yorrys Raweyai melanggar prosedur kepartaian, melanggar 'kitab suci' Partai Golkar," kata Ketua DPP Partai Golkar Andi Sinulingga dalam pesan singkat, Rabu (4/10).
Menurut Andi, dalam pencopotan Yorrys, sejumlah pasal di AD/ART yang mengatur tentang struktur kepengurusan dan mekanime pergantian pengurus telah dilanggar.
"Pasal 13 ART, ayat 2, kewenangan pemberhentian pengurus: huruf a, untuk DPP dilakukan oleh rapat pleno DPP dan dilaporkan kepada Rapimnas," kata Andi.
Kritik pun disampaikan politus senior yang saat ini merupakan Wakil Ketua Dewan Kehormatan Golkar, Akbar Tanjung. Pada Selasa (3/10), mantan Ketum Golkar di era awal reformasi itu mengatakan pencopotan itu seharusnya dilakukan dalam mekanisme peraturan organisasi.
Lihat juga:Jusuf Kalla Tegaskan Golkar Tidak Pecah |