“Kami sebagai pengawas dan regulator harus benah diri, tapi masyarakat juga harus teredukasi pengalaman First Travel. Ke depan, Kemenag segera wujudkan perbaikan pengawasan. Pertama, adalah revisi regulasi,” kata Lukman di gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu (4/10).
Hingga kini persyaratan pembentukan PPIU sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Persyaratan itupun diperjelas lagi lewat peraturan menteri agama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Revisi regulasi yang mendasar mengenai harga, harus ada standar minimal harga yang ditetapkan. Jangan sampai berlomba-lomba murah tapi pelayanan buruk,” kata politikus PPP tersebut.
“Tidak bisa juga uang [jemaah] diputar untuk bisnis [lain]. Izin berangkatkan jemaah, bukan izin bisnis. Praktik yang ada, daftar hari ini berangkat dua tahun kemudian. Selama ini regulasi kita tidak atur itu,” ungkap Lukman.
Lukman mengatakan sampai dengan saat ini, dengan regulasi yang berlaku, Kemenang sudah memberi sanksi terhadap 24 PPIU. Jumlah itu terdiri dari pencabutan izin terhadap tujuh PPIU termasuk First Travel, tujuh PPIU tidak lolos akreditasi, tiga PPIU tidak melanjutkan perpanjangan, satu PPIU bermasalah sehingga tak diperpanjang, dan enam PPIU telat mendaftar perpanjangan.