"Benar BPK telah menugaskan Tim Audit untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada beberapa tugas fungsi KPK. Tim ini sudah melakukan entry meeting pada 4 Oktober 2017," kata Juru Bicara BPK Yudi Ramdan kepada CNNIndonesia.com, Jumat (6/10).
Yudi membenarkan, pembentukan tim tersebut untuk menindaklanjuti permintaan Panitia Khusus Angket KPK di DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pansus Hak Angket terhadap KPK mengklaim menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya menangani kasus korupsi.
Menurut Yudi BPK menjamin, tim tersebut akan bekerja secara independen. "Tetap sesuai Undang-Undang dan kewenangan KPK," kata Yudi.
Pansus KPK menyatakan telah menemukan sejumlah 'kesalahan' lembaga antirasuah yang dibagi menjadi empat kategori, yakni aspek kelembagaan, kewenangan, anggaran, dan tata kelola SDM.
Dalam aspek kelembagaan, KPK diduga menjadi lembaga superbody karena tidak melakukan koordinasi dan supervisi dengan instansi penegak hukum yang lain, seperti Polri dan Kejaksaan.
Dari aspek kewenangan, KPK kerap tidak patuh terhadap perundang-undangan dan KUHAP dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. KPK juga dianggap melanggar ketentuan mengelola barang sitaan. Serta, KPK juga dinilai bertindak sendiri terkait eksekusi dan perlindungan saksi.
Tak hanya itu, Pansus juga menemukan pelanggaran pengangkatan pegawai KPK, ada 29 pegawai tetap KPK yang belum diberhentikan dari Polri, hingga ada 42 penyidik KPK yang belum dilengkapi surat perpanjangan tugas dari instansi asal.