Farid mengatakan, setiap orang yang melakukan tindak pidana korupsi bukan didasari atas kebutuhan hidup, melainkan karena senantiasa merasa kekurangan atas penghasilannya. Namun, berapa pun besarnya gaji juga tak menjamin kasus korupsi berkurang.
"Sebanyak apapun gaji yang diterima, tidak akan dapat memuaskan motif koruptif yang telah bergesar dari need kepada greed atau rakus," kata Farid Wajdi kepada CNNIndonesia.com, Senin (9/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami minta untuk tidak lagi bertanya apa yang sudah KY lakukan, jika ada yang sadar bagaimana rentetan peristiwa ini terjadi," kata Farid.
"Sedari awal kami ingatkan, jika sebagian besar rekomendasi KY tidak dijalankan oleh MA dan selama peradilan tidak benar-benar mau berubah, maka kami pastikan tragedi yang sama akan selalu berulang termasuk melalui peran lembaga lain," katanya.
Farid menjelaskan, tragedi yang dimaksud bukan hanya praktik suap kepada hakim saja, tetapi juga pola penindakannya. Meski demikian, tambahnya, KY memiliki desain dan usaha untuk memperbaiki wajah peradilan.
"Kami punya jalan sendiri untuk perbaiki peradilan," ujar Farid.
KPK melakukan OTT terhadap Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean) |
Kedua, keterbukaan dan itikad baik untuk mau bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk KY dalam mengelola sistem peradilan.
Akhir pekan lalu, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, Sudiwardono. Ia diduga menerima sejumlah uang dari anggota Komisi XI DPR Aditya Anugrah Maha terkait kepengurusan perkara di Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara.
Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) juga telah memberhentikan sementara Sudiwadorno dari jabatan sebagai tindak lanjut dari OTT yang dilakukan oleh KPK.
