Saat itu KY mengajak untuk melakukan tindakan yang bersifat mystery sopper, yaitu melakukan penyamaran dan langsung melakukan sidak tanpa diketahui identitasnya.
"Malah kami minta bantuan saat itu, kalau bisa membantu tolong dididik aparatur MA, khususnya aparatur badan pengawasan, sampai saat ini blm ada jawaban," kata Sunarto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (9/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantaran masih belum mendapat jawaban dari KY, MA akhirnya melakukan kerja sama dengan KPK. Saat ini, kata Sunarto ada 10 apatur MA yang dididik oleh KPK.
"Kami telah bekerja sama dengan KPK, diminta seluruh aparatur MA dan badan peradilan untuk hati-hati dan meninggalkan pola lama harus melakukan perubahan," tuturnya.
Dalam pasal 16, kata Sunarto dijelaskan jika KY melakukan pemeriksaan yang bersifat teknis yudisial harus meminta dan mengajak melakukan pemeriksaan bersama dengan MA.
"KY melakukan pemeriksaan sendiri padahal materinya teknis yudisial itu, ini menyangkut kewenangan jadi bukan tidak ditindaklanjuti, didiamkan saja, tetap kita sebagai catatan," ujarnya.
MA, lanjut Sunarto juga telah mengirimkan surat ke KY untuk mengajak melakukan pemeriksaan bersama jika pemeriksaan itu terkait dengan teknis yudisial.
Sebelumnya, Juru Bicara KY Farid Wajdi mengatakan salah satu faktor yang membuat hakim kembali terjerat korupsi lantaran MA tidak menjalankan rekomendasi yang sudah diberikan oleh KY.
"Sedari awal kami ingatkan, jika sebagian besar rekomendasi KY tidak dijalankan oleh MA dan selama peradilan tidak benar-benar mau berubah, maka kami pastikan tragedi yang sama akan selalu berulang termasuk melalui peran lembaga lain," katanya.