Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Utama PT Aetra Air Jakarta, Muhammad Selim mengatakan, belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan Pemprov DKI Jakarta memutuskan hubungan kontrak pengelolaan air oleh pihak swasta, yaitu PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja).
"Kami masih belum menerima putusannya. Kami tunggu saja kayak apa, pertimbangannya (MA) bagaimana," ujar Selim kepada
CNNIndonesia.com, Rabu (11/10).
Sebagai pihak tergugat, Aetra belum berencana mengambil langkah selanjutnya menyikapi putusan MA. Selim mengatakan, pihaknya akan mempelajari dan berkoordinasi terlebih dahulu di internal perusahaan setelah menerima putusan MA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Enggak tahu, putusannya saja belum kami (terima), kalau nanti sudah terima putusannya, kami diskusikan dulu sama teman-teman, rembuk saja putusannya bersama dulu, setelah itu baru kami tanggapi," tambahnya.
Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan masyarakat untuk menghentikan swastanisasi air di Jakarta. Putusan MA ini memerintahkan Pemprov DKI Jakarta menghentikan hubungan kontrak pengelolaan air yang selama ini dikuasai pihak swasta, yaitu PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja).
Permohonan kasasi itu diajukan ke MA oleh 12 orang pemohon yang mewakili warga Jakarta. Para tergugat dalam hal ini adalah presiden, wakil presiden, menteri keuangan, menteri pekerjaan umum, DPRD DKI Jakarta, PAM Jaya, serta Palyja dan Aetra.
Pemerintah dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena menyerahkan kewenangan pengelolaan air di Jakarta kepada pihak swasta.
Aksi menolak swastanisasi air di Jakarta. (CNN Indonesia/Yohannie Linggasari) |
MA menyatakan, para tergugat lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia atas air terhadap warga negaranya, khususnya masyarakat DKI Jakarta. Putusan MA itu tercatat pada perkara perdata tingkat kasasi nomor 31 K/Pdt/2017.
Gugatan ini awalnya dilayangkan warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ). Salah satu penggugat adalah Beka Ulung Hapsara selaku anggota pendiri Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (Kruha).
Koordinator Kruha Muhammad Reza menilai, saat ini tinggal menunggu ketegasan sikap politik pemerintah untuk mengambil alih pengelolaan air dari pihak swasta. Menurut dia, PAM Jaya cukup mumpuni mengelola layanan air di Jakarta.
Sementara Pemprov DKI Jakarta sepakat dengan perintah yang tercantum dalam putusan MA. Kepala Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta, Teguh menyatakan, sudah sepantasnya pengelolaan air dikembalikan kepada Pemprov DKI Jakarta, sebagaimana bunyi Pasal 33 UUD 1945.