Partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu menjadi mantan peserta Pemilu 2014 pertama yang mendaftar untuk Pemilu 2019. Sebelum PDIP, dua partai yang telah mendaftar adalah Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Seluruh persyaratan yang diperlukan KPU sebagaimana termuat dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) kami penuhi dengan sebaik-baiknya. Seluruh jajaran PDIP dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan serta bagaimana syarat terkait pemenuhan keanggotaan telah kami penuhi," ujar Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Kantor KPU RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, PDIP juga mengkritisi beberapa kelemahan dalam sistem milik KPU itu. Menurut Hasto, Sipol belum memiliki data terkini mengenai daftar kecamatan di Indonesia.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) mengaku sengaja memilih waktu pendaftaran pada hari ini. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Setelah mendaftar, berkas yang diserahkan PDIP akan diteliti tim KPU. Jika belum lengkap, parpol diminta untuk kembali melengkapi dokumen pendaftaran.
Salah satu syarat untuk mendaftar di KPU sebagai peserta pemilu adalah memiliki 100 persen kepengurusan di tingkat provinsi, 75 persen di tingkat kabupaten/kota, dan 50 persen di tiap kecamatan.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) mengaku sengaja memilih waktu pendaftaran pada hari ini. (CNN Indonesia/Safir Makki)