Menurutnya, peraturan yang digunakan sampai saat ini, sudah terlalu lama dan tidak sesuai dengan kondisi sekarang.
Berbagai peraturan tentang pengadaan dan penggunaan senjata api tersebut, kata Wiranto, ada yang diterbitkan sejak 1948 dan masih berlaku sampai sekarang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bayangkan betapa sudah lama perundang-undangan itu diterbitkan dan dipakai, padahal kalau kita melihat urgensi dari peraturan perundangan itu sebenarnya merupakan jawaban dari situasi dan kondisi saat itu," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (11/10).
"Maka tentu peraturan-peraturan perundangan mengenai senjata api tentu juga perlu perubahan," ujarnya.
Nantinya, akan dibuat sebuah tim kajian yang akan mengkaji kembali berbagai peraturan perundangan tentang pengadaan dan penggunaan senjata api.
"Kami satukan dalam satu konsep, draf yang mengatur penggunaan senjata api secara menyeluruh," ucapnya.
Wiranto menargetkan peraturan tunggal tersebut bisa diselesaikan dalam waktu dekat.
"Tadi kan kami baru membentuk tim, tapi usaha ke arah situ pasti ada (segera menyelesaikan peraturan)," kata Wiranto.
Selain menyelesaikan berbagai aturan yang tumpang tindih tentang pengadaan dan penggunaan senjata api, Wiranto juga akan melakukan penertiban berbagai regulasi yang berkaitan dengan hukum yang masih tumpang tindih sampai sekarang.
"Kami secara maraton akan melakukan penertiban kembali regulasi-regulasi yang tumpang tindih, tidak hanya senjata api, tapi juga hal-hal lain yang menyangkut bidang hukum," tuturnya.