PD PAM Jaya Masih Pelajari Putusan MA Soal Swastanisasi Air

CNN Indonesia
Rabu, 11 Okt 2017 20:00 WIB
PD PAM Jaya masih akan berkonsultasi dengan Pemprov DKI soal nasib kerja sama dengan swasta usai putusan MA.
Pedagang air mengisi air pam ke dalam jeriken yang akan dijual di kawasan Pintu Air, Jakarta, Senin, 13 Maret 2017. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada 2012 mencatat, Indonesia menduduki peringkat terburuk dalam pelayanan ketersediaan air bersih dan layak konsumsi se-Asia Tenggara. Hingga saat ini, baru 29 persen masyarakat Indonesia yang dapat mengakses air bersih melalui perpipaan, jauh di bawah target pemerintah hingga 2019, yaitu sebesar 60 persen. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Perusahaan Daerah Perusahaan Air Minum (PD PAM) Jaya belum bisa mengambil keputusan soal pengelolaan air di Jakarta menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghentikan swastanisasi pengelolaan air Jakarta.

Direktur Utama PD PAM Jaya Erlan Hidayat menyatakan, pihaknya meminta waktu untuk mempelajari putusan tersebut sembari berkoordinasi dengan Pemprov DKI. Yang jelas, pihaknya menghargai proses peradilan.

"PAM Jaya pasti akan melakukan pendalaman dan mempelajari Keputusan MA tersebut. Bagian Hukum kami sedang mempelajarinya," kata dia, melalui keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Rabu (11/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koordinasi dengan Pemrpov DKI itu, lanjutnya, merupakan konsekuensi PAM Jaya sebagai BUMD di DKI Jakarta. Keputusan PAM Jaya pun merupakan keputusan Pemprov pula.

"Sikap dan posisi PD PAM Jaya tentu akan merupakan cermin dari sikap dan arahan Pemprov DKI selaku pemilik," aku dia.

Erlan juga memastikan, keluarnya putusan MA bukanlah akhir bagi PD PAM Jaya dalam melayani publik. "Sangat mungkin hal ini justru merupakan awal dari tata-laksana pelayanan publik yang kita sama-sama inginkan di bidang air minum," ujarnya.

Terlepas dari itu, PAM Jaya menyebut operasional pelayanan kepada warga sudah berpihak kepada warga. "Saya yakin PD PAM Jaya selama ini sudah berjalan pada jalur dan arah yang benar, sebagaimana kami juga yakin bahwa keputusan MA tentu berada pada jalur keadilan yang kita semua butuhkan dalam kepastian berusaha di Indonesia," tutur Erlan.

Putusan MA sebelumnya menyatakan, para tergugat lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia atas air terhadap warga negaranya, khususnya masyarakat DKI Jakarta.

Putusan ini bermula dari gugatan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) pada 2013. Saat itu, mereka menggugat Pemerintah Pusat, DPRD DKI Jakarta, PAM Jaya, serta dua perusahaan swasta PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja), akibat mahalnya harga air yang dipatok.

PD PAM Jaya merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) DKI yang bekerja sama dengan kedua perusahaan swasta tersebut untuk mengelola air.

Perjanjian kerja sama PAM Jaya dengan mitra swasta itu dimulai pada 1 Februari 1998 dan berakhir pada awal 2023. Lantaran itu, Aetra dan Palyja memiliki hak eksklusif untuk mengelola dan mengoperasikan wilayah kerja masing-masing. PAM JAYA bertindak sebagai lembaga supervisi saja.

Pada September lalu, ketiga pihak sepakat untuk membahas restrukturisasi perjanjian kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU). Namun, rincian perubahan kontraknya belum ada.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER